Perkara Kasus Review Makanan Yang Berujung Codeblu Dipolisikan

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 7 mins read

A. Pendahuluan

    Lagi ramai kasus yang melibatkan William Anderson, yang dikenal sebagai content creator dan food reviewer dengan nama panggilan Codeblu. Kasus ini bermula dari ulasan negatif yang diberikan Codeblu terhadap sebuah toko roti, Clairmont Patisserie. Manajemen Clairmont Patisserie akhirnya melaporkan William Anderson ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2024. Codeblu dituduh melakukan pemerasan sebesar Rp 350 juta, meskipun ia menyatakan bahwa nominal tersebut merupakan bagian dari penawaran kerja sama, bukan pemerasan. 

    B. Latar Belakang

      Kasus ini berakar pada ulasan makanan yang diberikan Codeblu melalui platform media sosial, yang menyebut toko roti memberikan kue kedaluwarsa ke panti asuhan. Ulasan tersebut memicu reaksi keras dari manajemen toko roti, yang kemudian melaporkan Codeblu atas dugaan pemerasan. 

      Pemeriksaan pertama sebagai saksi dilakukan pada 11 Maret 2025, dengan tuduhan yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukumnya. Codeblu membantah tuduhan tersebut, mengklaim bahwa permintaan fee adalah bagian dari negosiasi kerja sama, dan ia telah mencoba mediasi serta meminta maaf.

      kasus codeblu

      C. Analisis Hukum

        A. Dasar Hukum Terkait Dugaan Pemerasan

        Tuduhan pemerasan dalam kasus ini merujuk pada pelanggaran hukum pidana, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Berikut adalah analisisnya:

        1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
          • Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang berbunyi:
            “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, menyerahkan utang, atau memberi sesuatu hak, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
          • Analisis: Untuk memenuhi unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP, harus terbukti adanya maksud melawan hukum, penggunaan kekerasan atau ancaman, dan tindakan memaksa. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi kekerasan fisik, tetapi ancaman dapat diinterpretasikan dari ulasan negatif yang mempengaruhi reputasi toko roti. 
          • Namun, jika Codeblu dapat membuktikan bahwa permintaan Rp 350 juta adalah bagian dari negosiasi kerja sama yang disetujui atau ditawarkan secara sukarela oleh kedua belah pihak, unsur “maksud melawan hukum” dapat diperdebatkan.

          1. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
          • Pasal 27A ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
            “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
          • Dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (4) pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi : 
          • “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

          • Pasal 45 ayat (4) tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi:
            “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
          • Analisis: Ulasan buruk yang diberikan Codeblu dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik jika terbukti tidak berdasarkan fakta atau dilakukan dengan niat jahat. 
          • Namun, jika ulasan tersebut didasarkan pada informasi yang diterima dari sumber (meskipun akhirnya terbukti salah), unsur “sengaja dan tanpa hak” perlu dibuktikan oleh pelapor. 
          • Permintaan fee Rp 350 juta setelah ulasan dapat ditafsirkan sebagai ancaman tidak langsung untuk menghapus ulasan, yang dapat memperkuat tuduhan pencemaran nama baik atau bahkan pemerasan dalam konteks digital.
          kasus codeblu
          B. Aspek Perjanjian dan Kerja Sama

          Codeblu mengklaim bahwa Rp 350 juta adalah bagian dari penawaran kerja sama, bukan pemerasan. Hal ini dapat dianalisis berdasarkan hukum perdata:

          Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

          “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

          1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

          2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

          3. suatu pokok persoalan tertentu;

          4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

          – Analisis: Jika ada bukti negosiasi atau persetujuan awal antara Codeblu dan manajemen toko roti mengenai kerja sama (misalnya pembuatan konten promosi), maka permintaan fee dapat dianggap sebagai bagian dari kontrak. Namun, jika permintaan tersebut diajukan setelah ulasan buruk sebagai syarat untuk menghapus konten, hal ini dapat ditafsirkan sebagai tekanan tidak sah, yang mendukung tuduhan pemerasan.

          C. Argumentasi untuk Pembelaan Diri
          1. Niat Baik dan Mediasi: Codeblu telah mencoba mediasi dan meminta maaf, yang dapat menjadi pembelaan. Permintaan maaf juga dapat mengurangi dampak hukum jika terbukti sebagai upaya penyelesaian damai. 
          2. Kebebasan Berpendapat: Ulasan makanan dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
          • Analisis: Namun, kebebasan ini dibatasi oleh hukum, termasuk larangan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, sehingga pembelaan ini bergantung pada bukti bahwa ulasan didasarkan pada fakta atau niat baik.

          D. Tanggung Jawab Hukum
          • Jika terbukti bersalah, Codeblu dapat menghadapi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang berikut ini :  
          • Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, yang berbunyi:
            “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, menyerahkan utang, atau memberi sesuatu hak, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

          • Pasal 45 ayat (4) pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi : 
          • “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

          • Pasal 45 ayat (4) tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi:
            “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
          • Selain itu, toko roti juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi atas kerugian reputasi, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi : 

          “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

          E. Opini Hukum

          Bahwa kasus ini berada pada ambang batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, dengan beberapa aspek yang perlu diperjelas melalui penyelidikan lebih lanjut:

          1. Tuduhan Pemerasan: Belum ada bukti konkret yang menunjukkan unsur kekerasan atau ancaman langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Namun, jika permintaan Rp 350 juta dikaitkan dengan tekanan untuk menghapus ulasan buruk, ini dapat dianggap sebagai pemerasan dalam konteks digital, yang juga dapat dilaporkan berdasarkan UU ITE.
          2. Pencemaran Nama Baik: Ulasan buruk yang ternyata tidak didukung bukti kuat dapat memenuhi unsur UU ITE, terutama jika terbukti sengaja dilakukan untuk merusak reputasi toko roti.
          3. Pembelaan Codeblu: Klaim bahwa Rp 350 juta adalah bagian dari penawaran kerja sama memiliki dasar hukum jika dapat dibuktikan adanya negosiasi yang sah. Permintaan maaf dan upaya mediasi juga dapat mengurangi dampak hukum, sesuai dengan prinsip penyelesaian damai dalam hukum Indonesia.
          4. Rekomendasi: Disarankan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memverifikasi fakta, termasuk komunikasi antara Codeblu dan manajemen toko roti, serta sumber informasi ulasan. Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai ulasan online oleh content creator untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi reputasi bisnis.

          F. Kesimpulan

          Berdasarkan analisa hukum, kasus Codeblu masih dalam tahap penyelelidikan awal sebagai saksi, dan tuduhan pemerasan atau pencemaran nama baik bergantung pada bukti konkret mengenai niat dan konteks permintaan fee. 

          Hukum saat ini, seperti KUHP dan UU ITE, memberikan kerangka untuk menangani kasus ini, tetapi interpretasinya memerlukan pemeriksaan mendalam. 

          Disarankan juga kepada pihak Codeblu untuk mengumpulkan bukti komunikasi yang mendukung klaim kerja sama dan melanjutkan upaya mediasi untuk menghindari eskalasi hukum.