Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi.
UU ini penting untuk melindungi hak privasi individu, mengatur pengelolaan data oleh organisasi, dan menangani pelanggaran data. Mengetahui kapan UU PDP berlaku efektif relevan untuk memahami kapan bisnis dan individu harus mematuhi aturan ini secara penuh.

Kapan UU PDP Berlaku Efektif?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan pada 17 Oktober 2022, sebagaimana tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022. Namun, UU ini tidak langsung berlaku efektif pada tanggal tersebut karena adanya masa transisi yang diberikan kepada pelaku usaha dan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Pengontrol Data Pribadi dan Pemroses Data Pribadi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
- Penjelasan: UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022. Dengan masa transisi selama 2 tahun, maka UU ini berlaku efektif penuh pada 17 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut, semua ketentuan, termasuk sanksi administratif dan pidana, dapat diterapkan secara penuh kepada pihak yang melanggar.

Pertanyaan mengenai kapan UU PDP berlaku efektif menjadi penting untuk memahami kewajiban hukum terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan jawaban yang jelas dengan memverifikasi timeline resmi berdasarkan dokumen hukum.
Selain itu, kami mempertimbangkan konteks implementasi. Masa transisi 2 tahun diberikan untuk memberikan waktu bagi pengontrol data (seperti perusahaan) dan pemroses data untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan UU PDP, seperti penerapan prinsip persetujuan (Pasal 20) dan kewajiban melaporkan pelanggaran data dalam 72 jam (Pasal 45). Kominfo juga telah mengeluarkan panduan selama periode ini untuk membantu kepatuhan.
Tabel berikut merangkum timeline UU PDP:
Tahapan | Tanggal | Keterangan |
---|---|---|
Pengesahan UU PDP | 17 Oktober 2022 | UU PDP disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara |
Masa Transisi | 17 Okt 2022 – 16 Okt 2024 | Waktu 2 tahun bagi pengontrol dan pemroses data untuk menyesuaikan diri |
Berlaku Efektif Penuh | 17 Oktober 2024 | Semua ketentuan UU PDP, termasuk sanksi, dapat diterapkan penuh |
Hal ini menunjukkan bahwa UU PDP berlaku efektif penuh pada 17 Oktober 2024, Ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perlindungan data pribadi di Indonesia.