
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sanksi-sanksi tercantum dalam beberapa pasal, yang dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama:
- Sanksi Administratif:
- Sanksi administratif diatur dalam Pasal 57. Sanksi ini meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
- Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi.
- Denda administratif (paling 1 tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan). 2 1. voi.id voi.id 2. katadata.co.id katadata.co.id
- Sanksi administratif diatur dalam Pasal 57. Sanksi ini meliputi:
- Sanksi Pidana:
- Sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 67: mengatur tentang sanksi pidana untuk perbuatan seperti pemerolehan atau pengumpulan data pribadi tanpa hak, pengungkapan data pribadi tanpa hak, dan penggunaan data pribadi tanpa hak.
- Pasal 68: mengatur tentang sanksi pidana untuk perbuatan membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi.
- Pasal 70: mengatur tentang sanksi pidana tambahan yang dapat di kenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.
- Sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal, antara lain:

Dengan demikian, UU PDP memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi data pribadi, dengan berbagai jenis sanksi untuk memastikan kepatuhan.