Apa saja Sanksi-Sanksi Dalam UU Perlindungan Data Pribadi

UU Perlindungan Data Pribadi

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sanksi-sanksi tercantum dalam beberapa pasal, yang dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama:

  • Sanksi Administratif:
    • Sanksi administratif diatur dalam Pasal 57. Sanksi ini meliputi:
      • Peringatan tertulis.
      • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
      • Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi.
      • Denda administratif (paling 1 tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan). 2   1. voi.id voi.id 2. katadata.co.id katadata.co.id
  • Sanksi Pidana:
    • Sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
      • Pasal 67: mengatur tentang sanksi pidana untuk perbuatan seperti pemerolehan atau pengumpulan data pribadi tanpa hak, pengungkapan data pribadi tanpa hak, dan penggunaan data pribadi tanpa hak.
      • Pasal 68: mengatur tentang sanksi pidana untuk perbuatan membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi.
      • Pasal 70: mengatur tentang sanksi pidana tambahan yang dapat di kenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.
UU Perlindungan Data Pribadi

Dengan demikian, UU PDP memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi data pribadi, dengan berbagai jenis sanksi untuk memastikan kepatuhan.