
Pengendali Data Pribadi memiliki serangkaian kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kewajiban-kewajiban ini bertujuan untuk memastikan perlindungan data pribadi individu dan mendorong praktik pemrosesan data yang bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa kewajiban utama Pengendali Data Pribadi:
1. Dasar Pemrosesan Data Pribadi yang Sah:
- Pengendali Data Pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah untuk memproses data pribadi, seperti persetujuan dari subjek data, kewajiban hukum, atau kepentingan yang sah.
2. Transparansi dan Informasi:
- Pengendali Data Pribadi wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada subjek data mengenai praktik pemrosesan data mereka, termasuk tujuan pemrosesan, jenis data yang diproses, dan hak-hak subjek data.
3. Persetujuan:
- Jika pemrosesan data didasarkan pada persetujuan, Pengendali Data Pribadi harus memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data. Persetujuan harus diberikan secara sukarela, spesifik, dan informatif.

4. Keamanan Data:
- Pengendali Data Pribadi wajib menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah, pengungkapan, atau pemusnahan.
5. Pemberitahuan Pelanggaran Data:
- Jika terjadi pelanggaran data pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan pelanggaran tersebut kepada subjek data dan otoritas yang berwenang dalam waktu yang ditetapkan.
6. Penunjukan Pejabat Perlindungan Data (DPO):
- Dalam keadaan tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi.
7. Pengawasan:
- Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
8. Pertanggung jawaban:
- Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi.
Kewajiban-kewajiban ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban ini, Pengendali Data Pribadi dapat membangun kepercayaan dengan subjek data dan menghindari sanksi hukum.