Apa saja Kewajiban Pengendali Data Pribadi?

Pengendali Data Pribadi

Pengendali Data Pribadi memiliki serangkaian kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kewajiban-kewajiban ini bertujuan untuk memastikan perlindungan data pribadi individu dan mendorong praktik pemrosesan data yang bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa kewajiban utama Pengendali Data Pribadi:

1. Dasar Pemrosesan Data Pribadi yang Sah:

  • Pengendali Data Pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah untuk memproses data pribadi, seperti persetujuan dari subjek data, kewajiban hukum, atau kepentingan yang sah.

2. Transparansi dan Informasi:

  • Pengendali Data Pribadi wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada subjek data mengenai praktik pemrosesan data mereka, termasuk tujuan pemrosesan, jenis data yang diproses, dan hak-hak subjek data.

3. Persetujuan:

  • Jika pemrosesan data didasarkan pada persetujuan, Pengendali Data Pribadi harus memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data. Persetujuan harus diberikan secara sukarela, spesifik, dan informatif.
Pengendali Data Pribadi

4. Keamanan Data:

  • Pengendali Data Pribadi wajib menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah, pengungkapan, atau pemusnahan.

5. Pemberitahuan Pelanggaran Data:

  • Jika terjadi pelanggaran data pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan pelanggaran tersebut kepada subjek data dan otoritas yang berwenang dalam waktu yang ditetapkan.

6. Penunjukan Pejabat Perlindungan Data (DPO):

  • Dalam keadaan tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi.

7. Pengawasan:

  • Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.  

8. Pertanggung jawaban:

  • Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan Data Pribadi.  

Kewajiban-kewajiban ini mencerminkan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban ini, Pengendali Data Pribadi dapat membangun kepercayaan dengan subjek data dan menghindari sanksi hukum.