Analisa Hukum Kelompok Minoritas dan Rentan

  • Updated
  • Posted in Opini Hukum
  • 6 mins read
  1. PENDAHULUAN
  • Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan ketentuan hukum terkait kesejahteraan lanjut usia, sementara pengusaha diharapkan mendukung melalui partisipasi sukarela. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan, baik dari sisi pemerintah maupun pengusaha.
  1. ANALISA
kesejahteraan lanjut usia

A. KEWAJIBAN PEMERINTAH

    • Pemerintah belum menyediakan jaminan sosial yang memadai untuk semua lanjut usia, terutama di luar sektor formal, dan layanan kesehatan serta yang tempat tinggal seringkali kurang. Pengusaha tidak memiliki kewajiban secara spesifik, sehingga peran mereka hanya terbatas pada inisiatif CSR.
    • Banyak warga lanjut usia di daerah terpencil tidak tercakup oleh program pemerintah, menunjukkan adanya kesenjangan geografis dalam implementasi.
    • Analisa ini bertujuan untuk mengidentifikasi celah pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, dengan mempertimbangkan praktik saat ini.
    • UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan jaminan sosial, layanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi bagi lanjut usia, dengan fokus pada keadilan sosial dan pembangunan nasional. 
    • PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia memperjelas struktur organisasi, seperti pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia, dan mendorong kerja sama dengan sektor swasta, termasuk pengusaha, untuk mendukung kegiatan ekonomi lanjut usia. 
    • Peraturan Menteri Sosial No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia memberikan pedoman layanan sosial, seperti standar pelayanan di panti wreda, tetapi tidak mengatur kewajiban spesifik bagi pengusaha.
    • Menurut Pasal 5 UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah memiliki tanggung jawab utama, seperti:

    a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;

    b. pelayanan kesehatan;

    c. pelayanan kesempatan kerja;

    d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;

    e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

    f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;

    g. perlindungan sosial;

    h. bantuan sosial.

    B. KEWAJIBAN PENGUSAHA

      • Untuk pengusaha, tidak ada kewajiban langsung, tetapi ada dorongan untuk berpartisipasi, seperti dalam Pasal 9 PP No. 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, yang berbunyi,

      “(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.

      (2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun masyarakat.”

      • Dan hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 22 UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang berbunyi, 

      “(1)Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

      (2)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.”

      kesejahteraan lanjut usia
      1. ANALISA DI LAPANGAN UNTUK PEMERINTAH
      • Pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan tersebut. Misalnya, hanya sebagian kecil lanjut usia yang menerima jaminan sosial, terutama mereka yang bukan mantan pekerja sektor formal, seperti petani atau pedagang kecil.
      • Untuk layanan kesehatan, Menurut Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1998 yang berbunyi, 

      “(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.

      (2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:

      a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;

      b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/gerontologik;

      c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.

      (3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

      • Hal ini mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan yang memadai, tetapi fasilitas kesehatan di daerah pedesaan sering kali tidak dilengkapi dengan layanan khusus untuk lanjut usia, seperti pemeriksaan geriatri. Ini menunjukkan pelaksanaan Pasal 14 belum optimal.
      • Tempat tinggal layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, yang berbunyi, 

      “Jenis pelayanan yang diberikan dalam panti, meliputi:

      a. pemberian tempat tinggal yang layak;

      b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan;

      c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi;

      d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan

      e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.”

      • Hal ini juga belum terpenuhi, dengan banyak lanjut usia hidup di kondisi kumuh atau tidak memiliki akses ke tempat tinggal yang aman. Bahwa program tempat tinggal untuk lanjut usia, seperti panti, masih terbatas dan sering kali tidak memenuhi standar Peraturan Menteri Sosial No. 19/2012.
      • Pendidikan dan pelatihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang berbunyi,

      “(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

      (2)Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

      • Hal ini juga kurang efektif. Program seperti pelatihan keterampilan untuk lanjut usia masih jarang diimplementasikan, terutama di luar kota besar.
      • Dana khusus untuk lanjut usia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, yang berbunyi,

      “(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

      (2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.

      (3) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.”

      • Hal ini juga belum terbentuk secara efektif. 
      1. ANALISA DI LAPANGAN UNTUK PENGUSAHA
      • Untuk pengusaha, tidak ada kewajiban spesifik, tetapi ada dorongan untuk berpartisipasi. Namun, berdasarkan pencarian, partisipasi pengusaha melalui CSR masih terbatas. Misalnya, hanya beberapa perusahaan besar, seperti Telkom dan Bank DKI, yang memiliki program CSR untuk lanjut usia, seperti pemeriksaan kesehatan gratis atau kegiatan rekreasi, tetapi ini tidak merata dan tidak mencakup semua sektor. 
      • Hanya sedikit perusahaan di Indonesia memiliki program CSR yang secara spesifik menargetkan lanjut usia, menunjukkan kurangnya inisiatif dari pengusaha.
      • Bahwa banyak lanjut usia di daerah terpencil, seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, hampir tidak mendapatkan manfaat dari program pemerintah, menunjukkan kesenjangan geografis yang signifikan dalam implementasi.

      Tabel berikut merangkum apa yang belum dilaksanakan:

      PihakAspek yang Belum DilaksanakanPenjelasan
      PemerintahJaminan sosial tidak mencakup semua lanjut usia, terutama di sektor informalCakupan terbatas, banyak lanjut usia di daerah terpencil tidak tercakup
      PemerintahLayanan kesehatan kurang, terutama di daerah pedesaanFasilitas kesehatan tidak dilengkapi pelayanan geriatri
      PemerintahTempat tinggal layak belum memadai, banyak lanjut usia hidup di kondisi kumuhProgram panti tidak memenuhi standar, dan akses terbatas
      PemerintahPendidikan dan pelatihan untuk lanjut usia masih jarang, terutama di luar kota besarHanya 10% lanjut usia mengikuti program nonformal
      PemerintahDana khusus untuk lanjut usia belum efektif, anggaran terbatasAlokasi APBN untuk lanjut usia kurang dari kebutuhan
      PengusahaPartisipasi melalui CSR terbatas, hanya sedikit perusahaan memiliki program untuk lanjut usiaKebanyakan perusahaan belum melibatkan lanjut usia dalam program ekonomi atau CSR
      1. KESIMPULAN
      • Analisis ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya, terutama dalam cakupan layanan dan alokasi dana, sementara pengusaha belum terlibat secara signifikan karena tidak ada kewajiban hukum, dengan partisipasi sukarela yang masih terbatas.