Paradigma Baru Penegakan Hukum Berbasis Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Paska Berlakunya KUHP dan KUHAP baru
*Artikel ini adalah hasil kolaborasi antara Kantor Hukum Surabaya Law Firm dengan Aliansi Advokat, Pengusaha, dan Paralegal Independen Indonesia, Jakarta Selatan I. PENDAHULUAN Selama puluhan tahun, sistem pidana kita terjebak dalam paradigma Retributif. Sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada pembalasan fisik melalui penjara. Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum […]














































